PAPER ETIKA PROFESI
CYBERCRIME DAN PENANGGULANGANNYA
Kelompok
5
Rikardus
Merisal Bria Fahik (13210016)
Maria
M. Goang (13210009)
Bruno
Barreto (13210004)
Yohanes
Marino (1321021)
Karolus
Novalis Nuwa (13210031)
PRODI
S1 TEKNIK ELEKTRO
FAKULTAS
SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS
RESPATI YOGYAKARTA
2016
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada
Tuhan yang Maha Esa sehingga pembuatan paper yang berisikan tentang “Cybercrime
dan Penanggulangannya” selesai tepat pada waktunya. Melalui paper ini diharapkan
dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang kejahatan di dunia
teknologi yang membuat seseorang mendapat hukuman pidana dan perdata atas
perbuatannya. Paper ini merupakan salah satu tugas dari mata kuliah Etika
Profesi Teknik Elektro.
Etika profesi adalah mata kuliah
yang sangat perlu dikembangkan dan dipahami mengingat begitu besar peranannya
dalam pendidikan, khususnya pada bidang IT dengan kode etiknya dan
permasalahannya terutama masalah yang kami bahas mengenai kejahatan elektronik
di dunia maya yang sedang marak terjadi akhir-akhir ini.
Kami menyadari bahwa paper ini masih
jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat
membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan paper ini. Akhir kata, kami
ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam penyusunan
paper ini.
DAFTAR
ISI
KOVER .......................................................................................i
KATA PENGANTAR .................................................................ii
DAFTAR ISI ..............................................................................iii
BAB I PENDAHULUAN ............................................................1
1.1
Latar
belakang ......................................................................1
1.2
Rumusan
masalah ................................................................2
1.3 Tujuan
.................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Cybercrime ..........................................................3
2.2
Jenis-Jenis
Kejahatan di Dunia Maya ......................................5
2.3
Faktor
Seseorang Melakukan Cybercrime ...............................8
2.4
Cara
Penanggulangan Cybercrime .........................................9
BAB III KESIMPULAN .............................................................13
3.1
KESIMPULAN
......................................................................13
DAFTAR
PUSTAKA ................................................................14
LAMPIRAN
..............................................................................15
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Kebutuhan dan penggunaan akan teknologi informasi yang
diaplikasikan dengan internet dalam segala bidang seperti e-banking, e-goverment, e-education, dan banyak lagi telah
menjadi sesuatu yang lumrah. Bahkan apabila masyarakat terutama yang hidup di
kota besar tidak tersentuh dengan persoalan teknologi informasi dapat dipandang
terbelakang. Internet telah menciptakan dunia baru yang dianamakan cyberspace yaitu sebuah dunia komunikasi
berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru yang berbentuk virtual.
Perkembangan internet yang semakin hari semakin
meningkat, baik teknologi dan penggunaannya. Membawa banyak dampak negatif
maupun positif. Tentunya untuk yang bersifat positif kita semua harus
mensyukurinya karena banyak manfaat dan kemudahan yang dapat kita peroleh dari
perkembangan teknologi. Namun, yang perlu kita khawatirkan adalah dampak
negatif yang akan timbul dari perkembangan teknologi ini.
Dalam
dunia maya (internet), masalah keamanan adalah satu hal yang sangat diperlukan.
Karena, tanpa keamanan bisa saja data-data dan sistem yang ada di internet bisa
dicuri oleh orang lain. Seringkali sebuah sistem jaringan berbasis internet
memiliki kelemahan atau sering disebut juga lubang keamanan (hole). Kalau
lubang tersebut tidak ditutup, pencuri bisa masuk dari lubang itu. Pencurian
data dan sistem dari internet saat ini sering terjadi. Kasus ini masuk dalam
kasus kejahatan komputer. Istilah dalam bahasa Inggrisnya yaitu Cybercrime.
Perkembangan internet dan umunya
dunia cyber tidak selamanya
menghasilkan hal-hal positif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek
sampingnya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau cybercrime.
Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal. Fenomena
cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini tidak mengenal batas.
1.2
Rumusan
Masalah
1. Apa
sebenarnya Cybercrime?
2. Apa
saja jenis-jenis kejahatan dunia maya?
3. Mengapa
seseorang melakukan Cybercrime?
4. Bagaimana
cara pencegahan atau penanggulangannya?
1.3
Tujuan
1. Untuk
mengetahui apa sebenarnya yang dimaksud dengan Cybercrime.
2. Mengetahui
jenis-jenis kejahatan dunia maya agar kita mampu menghindarinya.
3. Mengetaui
cara melawan atau menanggulangi apabila kita tidak ingin terkena atau menjadi
korban kejahatan dunia maya.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Cybercrime
Kejahatan dunia maya (Inggrisnya : Cybercrime) adalah istilah yang mengacu pada aktivitas kejahatan
dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat
terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatana dunia maya anatara lain
adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit,
penipuan identitas, dan lain-lain.
Percepatan teknologi semakin lama semakin supra yang
menyebabkan material perubahan yang terus menerus dalam semua interaksi dan aktivitas
masyarakat. Internet membuat globe dunia, seolah-olah menjadi seperti hanya
selebar daun kelor. Era informasi ditandai dengan aksesibilitas utama yang
diperjual belikan sehingga akan muncul berbagai network dan informasi
perusahaan yang akan memperjual belikan berbagai fasilitas bermacam jaringan
dan berbagai basis data informasi tentang berbagai hal yang dapat di akses oleh
pengguna dan pelanggan. Sebenarnya dalam persoalan cybercrime, tidak ada kekosongan hukum, ini terjadi jika digunakan
metode penafsiran yang dikenal dalam ilmu hukum dan ini yang mestinya dipegang
oleh aparat penegak hukum dalam menghadapai perbuatan-perbuatan yang berdimensi
baru yang secara khusus belum diatur dalam undang-undang.
Dalam
beberapa literatur, cybercrime sering
diidentikan sebagai computer crime.
Berikut beberapa pengertian cybercrime
menurut ahli:
1.
Andi
Hamzah dalam bukunya “Aspek-Aspek Pidana di Bidang Komputer”
(2013) mengartikan cybercrime sebagai
kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan
komputer secara ilegal.
2.
Forester
dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai
aksi kriminal dimana komputer digunakan
sebagai senjata utama.
3.
Girasa
(2013) mendefinisikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu kejahatan dimana tindakan
kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
Cybercrime
meiliki karakteristik yaitu:
1.
ruang ligkup kejahatan
2.
sifat kejahatan
3.
pelaku kejahatan
4.
modus kejahatan
5.
jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari bebreapa karakteristik
di atas, untuk mempermudah penanganannya, maka cybercrime dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a.
Cyberpiracy
Cyberpiracy
adalah penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau
informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat
teknologi komputer.
b.
Cybertrespass
Cybertrespass
adalah penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada sistem
komputer suatu organisasi atau individu.
c.
Cybervandalism
Cybervandalism
adalah peggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu proses
transmisi elektronik, dan menghancurkan data di komputer.
2.2
Jenis-Jenis
Kejahatan di Dunia Maya
Adapu
beberapa jenis kejahatan dunia maya atau via internet.
1.
Carding
Carding
adalah belanja menggunakan nomor dan identitas kartu kartu kredit orang lain
yang diperoleh secara olegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan
pelakunya adalah “carder”. Sebutan
lain untuk jenis kejahatan ini adalah cyberfroud
atau penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan
teknologi informasi yang berbasis Texa-AS, Indonesia memiliki “carde” terbanyak
kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 205 transaksi melalui interner dari
Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang
memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia.
Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan
nama negara Indonesia. Artinya, konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja
di situs itu.
Menurut
ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh,
dengan melakukan peipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang, seolah-olah
cardingnya denga harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp
1.000.000. setelah ada yang berminat, carder
meminta pembeli mengirim uang ke rekeningya. Uang didapat tapi barang tak
pernah dikirimkan.
2.
Hacking
Hacking adalah kegiatan menerobos program
komputer milik orang/pihak lain. Hacker
adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca
program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. “Hacker” memiliki wajah ganda; ada yang
budiman ada yang tidak. “Hacker
budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya
kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa diperbaiki.
Sedangkan, hakcer pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan
mencuri datanya.
3.
Cracking
Cracking
adalah hacking untuk tujuan jahat.
Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hackihitam (black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu
kredit, “cracker” mengintip simpanan
nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri
sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya.
Sedangkan, “cracker” lebih fokus
untuk menikmati hasilnya. Kasus kemarin, FBI bekerja sama dengan polisi Belanda
dan polisi Autralia menangkap seorang craker
remaja yang telah menerobos 50 ribu komputer dan mengintip 1,3 juta
rekening berbagai bank di dunia. Dengan aksinya, “cracker” bernama Owen Thor Wlaker tu telah meraup uang sebanyak Rp
1,8 triliun. “Cracker” 18 tahun yang
masih duduk di bangku SMA itu tertangkap setelah aktivitas kriminalnya di dunia
maya di selidiki sejak 2006.
4.
Defeacing
Defeacing
adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi
pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat
pemilihan 2004 lalu. Tindakan deface
ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program,
tetapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
5.
Phising
Phising
adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah
di-deface. Phising biasanya diarahkan
kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang
telah dikirim akhirnya akan menjadi pemilik penajaht tersebut dan digunakan
untuk belanja kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.
6.
Spamming
Spamming
adalah
pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak
dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk e-mail atau junk e-mail
alias “sampah”. Meski demiian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang
paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang
mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan
“netters” untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil. Kemudian korban diminta
nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam
mata uang doalr AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi. Seorang rektor
universitas swasta Indonesia pernah diberitakan tertipu hingga Rp 1 miliar
dalam karena spamming seperti ini.
7.
Malware
Malware
adalah program komputer yang mencari kelemahan dari sautu software. Umumnya
malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating
system. Malware terdiri dari berbagai macam yaitu: virus, worm, trojan horse,
adware, browser hijacker, dan lain-lain. Di pasaran alat-alat komputer dan toko
perangkat lunak (software) memenag telah tersedia antispam dan anti virus, dan
anti malware. Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena.
Karena pembuat virus dan malware umunya terus kreatif dan produktif dalam
membaut program untuk mengerjai korban-korbannya.
Kejahatan internet ada dua
kategori, yakni sasaran umumnya fasilitas komputer sebagai alat teknologi dan
tidak hanya sebagai sarana. Kategori kedua, menjadikan komputer sebagai sarana
melakukan kejahatan.
2.3
Faktor
Seseorang Melakukan Cybercrime
Jika dilihat dari sudut
pandang, latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi
dua faktor penting yaitu:
1.
Faktor Teknis
Dengan adanya teknologi internet akan
menghilangkan batas wilayah negara menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat
dan sempit. Saling terhubung antar jaringan yang satu dengan yang lain
memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya
penyebaran teknologi menjadikan pihak yang satu lebih kuat daripada yang lain.
2.
Faktor Sosial Ekonomi
Cybercrime
dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan
dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan
isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi,
banyak negara tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Melihat
kenyataan seperti itu, cybercrime
berada dalam skenario besar dari kegiatan ekonomi dunia.
Adapun juga beberapa faktor lain yang menyebabkan
kejahatan komputer kian marak di lakukan antara lian adalah:
1.
akses internet yang tidak terbatas;
2.
kelalaian pengguna komputer;
3.
sistem keamanan jaringan yang lemah;
4.
belum adanya undang-undang atau hukum yang
mengatur tentang kejahatan komputer.
Dengan keamanan yang kecil sangat mudah di jebol oleh
para hacker dan tanpa diperlukan
peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan
tetapi juga sulit untuk melacaknya, sehingga dengan rasa ingin tahu yang besar
ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini. Para pelaku
merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar,
dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan para pelaku kejahatan komputer
tentang cara kerja sebuah komputer jauh di atas operator komputer. Masyarakat
dan penegak hukum saat ini masih belum memberi perhatian yang sangat besar
terhadap kejahatan konvensional. Pada kenyatannya para pelaku kejahatan
komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.
Tindakan, perbuatan, perilaku yang termasuk dalam
kategori kejahatan komputer atau cybercrime
adalah sebagai berikut:
a.
penipuan finansial melalui perangkat komputer
dan media komunikasi digital;
b.
sabotase terhadap perangkat-perangkat digital;
c.
pencurian informasi pribadi
d.
penyebaran virus, worn, ataupun trojan.
2.4
Cara
Penanggulangan Cybercrime
Ada beberapa hal yang
sebaiknya dilakukan untuk penanggulangan kejahatan di dunia maya.
a.
Melindungi Komputer
Sudah pasti hal ini mutlak Anda lakukan. Demi
menjaga keamanan, paling tidak Anda harus mengaplikasikan tiga program, yaitu
antivirus, antisyware, dan firewall. Fungsinya sudah jelas dari ketiga aplikasi
tersebut. Antivirus sudah pasti menjaga perangkat komputer Anda dari virus yang
kian hari beragam jenisnya.
b.
Melindungi Identitas
Jangan sesekali memberitahukan identitas
seperti nomor rekening, nomor kartu penduduk, tanggal lahir dan lainnya..
karena hal tersebut akan sangat mudah disalah gunakan oleh pelaku kejahatan
internet hacker.
c.
Selalu Up to Date
Cara dari pelaku kejahatan saat melakukan
aksiya yaitu dengan melihat adanya celah-celah pada sistem komputer Anda.
Karena itu, lakukanlah update pada komputer. Saat ini beberapa aplikasi sudah
banyak menyediakan fitur update secara otomatis. Mulai dari aplikasi antivirus
dan aplikasi-aplikasi penunjang lainnya.
d.
Amankan E-mail
Salah satu jalan yang paling mudah dan sering
digunakan untuk menyerang adalah e-mail. Waspadalah setiap kali Anda menerima
e-mail. Pastikan Anda mengetahui identitas dari si pengirim e-mail. Jika Anda
sudah menerima e-mail dengan pesan aneh-aneh, sebaiknya jangan Anda tanggapi.
Waspadai e-mail palsu yang sekarang banyak digunakan untuk menipu korban.
e.
Melindungi Account
Gunakan
kombinasi angka, huruf, dan simbol setiap kali Anda membuat kata sandi. Ini
bertujuan agar kata sandi Anda tidak mudah diketahui atau dibajak. Namun,
jangan sampai Anda sendiri lupa kata sandi tersebut. Menggunakan password yang
sulit merupaka tindakan cerdas guna menghindari pencurian data.
f.
Membuat Salinan
Sebaliknya para pengguna komputer memiliki
salinan dari dokumen pribadinya, entah itu berupa foto, musik, atau yang
lainnya. Ini bertujuan agar Anda masih tetap bisa terselamatkan bila
sewaktu-waktu terjadi pencurian data atau ada kesalahan pada sistem komputer
Anda.
g.
Browsing
Pada
menjelajah di internet, pastikan antivirus Anda aktif untuk menghindari hal-hal
yang tidak diinginkan.
Adapun penanganan untuk cybercrime yaitu dengan pengembangan
teknik pengamanan data. Beberapa teknik pengamanan data yang ada saat ini
antara lain:
a.
Interet Firewall ( filter dan proxy)
b.
Kriptografi (seni menyandikan data)
c.
Secure Socket Layer (SSL) atau menyandikan
data
Beberapa
langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime:
a.
melakukan modernisasi hukum pidana nasional
beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang
terkait dengan kejahatan tersebut;
b.
meningkatkan sistem pengamanan jaringan
komputer nasional sesuai standar internasional;
c.
meningkatkan pemahaman serta keahlian apratur
penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan
perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
d.
meningkatkan kesadaran warga negara mengenai
masalah cybercrime serta pentingnya
mencegah kejahatan tersebut terjadi, serta meningkatkan kerjasama antar negara
baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lian melalui
perjanjian ekstradisi dan mutula assistance treaties.
Oleh karena itu, pemerintah
mencoba memberikan beberapa langkah atau cara mencegah kejahatan dunia maya
bagi para pengguna internet.
1.
Menggunakan LAN nirkabel di rumah atau kantor
setelah pengaturan enkripsi data seperti (WPA2: Wi-Fi Protected Acces, dan
lain-lain). Sehingga, komunikasi teks yang jelas tidak dapat disadap dan
mencegah akses yang tidak sah.
2.
Untuk pengguna smartphone, dianjurkan untuk
selalu memperbaharui system operasi, aplikasi dan peranhkat lunak anti virus ke
versi terbaru yang tersedia. Selain itu, saat mendownload aplikasi, pastikan
untuk memeriksa apakah situs tersebut dapat dipercaya dan cek siapa yang
menyediakan aplikasi tersebut.
3.
Pengguna internet juga diharapkan bisa lebih
berhati-hati saat mengklik situs yang tidak bisa dipercaya.
4.
Untuk pengguna surat elektronik, dianjurkan
untuk tidak membuka lampiran e-mail atau URL mencurigakan. Instal perangkat
lunak antivirus dan pastikan selalu up to date, serta secara berkala
memperbaharui aplikasi di samping sistem operasi (OS).
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Cybercrime
adalah tindakan kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer
sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime
merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya
internet. Cybercrime didefinisikan
sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang
berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Dalam perkembangan teknologi
yang semakin pesat ini sangat memungkinkan terjadinya kejahatan cybercrime. Karena, orang biasanya hanya
terfokus pada media sosial masing-masing ataupun bagaimana mereka berhubungan
dengan orang lain biar dianggap eksis tanpa memerhatikan keamanannya.
Perlu adanya kesadaran bahwa
dengan perkembangan teknologi yang pesat menimbulkan dampak positif dan
negatif, maka dari itu perlu adanya sikap waspada pada diri-diri kita dalam
memasuki dunia teknologi informasi.
DAFTAR PUSTAKA
Fikri,
Fikvan. (26 Oktober 2012). Cyber crime.
Diperoleh 02 Desember 2016 pukul 22.00 wib dari http://fikvanfikri22.blogspot.com/
Anonim,http://bsipnkenmpatde.blogspot.com/2013/06/faktor-terjadinya-cybercrime.html Diperoleh
02 Desember 2016 pukul 22.23 wib
Anonim,http://dawaihati.com/cara-mencegah-kejahatan-dunia-maya/.html Diperoleh 02 Desember 2016 pukul 22.24 wib
Anonim,http://ogapermana.blogspot.com/2013/04/pengertian-cyber-crime-
Anonim,menurut-para-ahli_11.html Diperoleh 02 Desember 2016
pukul 22.28 wib
Prihanto,
Agung. (19 Maret 2014). Kejahatan Dunia
Maya. Diperoleh 02 Desember 2016 pukul 22.31 wib , dari Error! Hyperlink reference not
valid.
Putra,
Arest. (22 November 2011).Jenis-Jenis
Kejahatan Dunia Maya atau Internet. Diperoleh 02 Desember 2016 pukul 22.35
wib, dari http://arest4121.myblog.com/jenis-jenis-kejahatan-di-dunia-maya-atau.xhtml
Ramarasya,
Yudho. ( November 2011). Cara
Menanggulangi Kejahatan Cybercrime. Diperoleh 02 Desember 2016 pukul 22.45
wib, dari http://mycyberlaw.blogspot.com/2012/11/penanggulanganterhadap
kejahatan.htmlhttp://cybercrimeid.com/153/contoh-kasus-cyber-crime -pertama-di-indonesia/.html
Saktiyono,
Agus. (26 Mei 2013). Kasus-Kasus Terbaru
Cyber Crime. Diperoleh 08 Desember 2014, dari Error! Hyperlink reference not
valid.
LAMPIRAN
1.
Contoh
kasus pertama di Indonesia
Kasus Mustika Ratu adalah kasus cybercrime pertama di Indonesia yang disidangkan. Belum usai
perdebatan pakar mengenai perlu tidaknya cyberlaw
di Indonesia, tiba-tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai disidangkan
kasus cybercrime. Pelakunya
menggunakan domain name mustikaratu.com untuk kepentingan PT. Mustika
Berto, pemegang merek kosmetik Sari Ayu. Jaksa mendakwa pakai undang-undang
apa?.
Tjandra Sugiono yang tidak sempat mengenyam hotel predo
karena tidak “diundang” penyidik dan jaksa penuntut umum, pada kamis (2/8)
duduk di kursi persakitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tjandra di dakwah
telah melakukan perbuatan menipu atau mengelirukan orang banyak untuk
kepentingan perusahaanya sendiri. Kasus ini berawal dengan didaftarkannya nama domain
name mustikaratu.com di Amerika dengan menggunakan Network Solution Inc
(NSI) pada Oktober 1999 mantan general Manajer International Marketing PT.
Martina Berto ini. Alamat yang dipakai untuk mendaftarkan domain name tersebut
adalah Jalan Cisadane 3 Pav. Jakarta Pusat, JA. 10330.
Akibat penggunaan domain name mustikaratu.com tersebut,
PT. Mustika Ratu tidak dapat melakukan sebagian transaksi dengan calon mitra
usaha yang berada di luar negeri. Pasalnya, mereka tidak dapat menemukan
informasi mengenai Mustika Ratu di website tersebut. Merkea kebibngungan ketika
menemukan website mustikaratu.com yang isinya justru menampilkan produk-produk Belia dari Sari Ayu, yang notabene
adalah pesaing dari Mustika Ratu untuk produk kosmetik.
Tjandra Sugiono didakwa dengan Pasal 382 bis KUHP
mengenai perbuatan curang (bedrog) dalam perdagangan, yang
ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan. Selain itu, jaksa juga memakai
Undang-Undang N0.5/1999 tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat. Menurut jaksa, perbuatan terdakwah telah melanggar pasal 19 UU No.
5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat.
Pasal ini melarang pelaku usaha untuk menolak dan atau
menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada
pasar bersangkutan atau menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha
pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha pesaingnya itu. “Dia (Tjandra,
Red) memakai nama mustikaratu.com. Jadi, PT Mustika Ratu merasa namanya dipakai
orang lain dan dia melaporkan kek penyidik, maka jadilah perkaranya di
pengadilan,” komentar Suhardi yang menjadi Jaksa Penuntut Umum untuk perkara
ini.
2.
Contoh
kasus
JAKARTA-
Jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sedikitnya 7 kasus kejahatan maya
(cybercrime), sepanjang Januari-
Maret 2013 dan mengamankan 8 orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai
tersangka.
Kapolda Metro, Irjen Pol Putut Eko Bayuseno menjelaskan,
kasus yang berhasil diungkap adalah penipuan menggunakan sarana internet.
Modusnya, pelaku menawarkan barang elektronik murah, seperti handphone
blacberry, Iphone 5, IPAD melalui website gudangblacbmarketcelluler008.com.
“Ini laporan masyarakat bulan Desember 2012 dan pelakunya
berhasil di tangkap 19 Maret 2013 di Medan. Pelakunya seorang perempuan inisial
ES (21). Dia operator websitenya. Dari pengakuan ES ini kita tangkap seorang
laki-laki inisial BP (30),” jelas Irjen Putut Eko Bayuseno di Mapolda Metro,
Kamis (11/4)
Dari kasus ini petugas berhasil menyita 6 unit HP. 1
laptop, 1 modem dan 4 simcard. Hasil kejahatan mereka juga disita sebuah sepeda
motor, 1 televisi, 1 kamera foto dan perhiasan emas.
Kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 378 KUHP atau pasal
28 UU tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta pasal
3 dan atau pasal 4 dan atau pasal 5 noor 8/2010 pencegahan dan pemberantasan
TPPU. Polisi juga msih mengejar 3 orang DPO inisial HH alias gethuk, EG dan H
sebagai jaringan pelaku.
Sedangkan enam kasus lainnya, yaknipenipuan via telepon
dengan modus menawarkan barang elektornik murah dengan tersangka inisial FA
(32) dan M (29) dan AS yang berstatus napi Lapas Siborong-borong. Ada juga
kasus penipuan dengan mengabarkan anak korban ditangkap polisi karen aterlibat
kasus narkoba dengan tersangka YD dan Z.
Berhasil juga diungkap kasus pemalsuan ijaxah yang
ditawarkan melalui situs www.ptmitraonlineijazah.com,
dengan tersangka HM dan IS. Sedangkan dua kasus terakhir adalah tindak pidana
pornografi perfilman secara online, tersangkanya LT dan MH.
Total kerugian masyarakat dari kasus cybercrime ini tahun 2011 mencapai Rp 4,8 miliar, tahun 2012
mencapai Rp 5,2 miliar dan $56.488. “Sedangkan 2013 mencapai Rp 484 juta
lebih,” kata kapolda Metro sembari mengingatkan berhati-hati dalam melakukan
transaksi secara online.
