Batman Begins - Help Select Etika_Respati: 2016

Minggu, 04 Desember 2016

Cybercrime dan Penanggulannya

PAPER ETIKA PROFESI
CYBERCRIME DAN PENANGGULANGANNYA





Kelompok 5
Rikardus Merisal Bria Fahik (13210016)
Maria M. Goang (13210009)
Bruno Barreto (13210004)
Yohanes Marino (1321021)
Karolus Novalis Nuwa (13210031)




PRODI S1 TEKNIK ELEKTRO
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA
2016












KATA PENGANTAR

            Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa sehingga pembuatan paper yang berisikan tentang “Cybercrime dan Penanggulangannya” selesai tepat pada waktunya. Melalui paper ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang kejahatan di dunia teknologi yang membuat seseorang mendapat hukuman pidana dan perdata atas perbuatannya. Paper ini merupakan salah satu tugas dari mata kuliah Etika Profesi Teknik Elektro.
            Etika profesi adalah mata kuliah yang sangat perlu dikembangkan dan dipahami mengingat begitu besar peranannya dalam pendidikan, khususnya pada bidang IT dengan kode etiknya dan permasalahannya terutama masalah yang kami bahas mengenai kejahatan elektronik di dunia maya yang sedang marak terjadi akhir-akhir ini.
            Kami menyadari bahwa paper ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan paper ini. Akhir kata, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam penyusunan paper ini.














DAFTAR ISI

KOVER .......................................................................................i
KATA PENGANTAR .................................................................ii
DAFTAR ISI ..............................................................................iii
BAB I PENDAHULUAN ............................................................1
1.1      Latar belakang ......................................................................1
1.2      Rumusan masalah ................................................................2
1.3    Tujuan .................................................................................2

BAB II PEMBAHASAN
2.1      Pengertian Cybercrime ..........................................................3
2.2      Jenis-Jenis Kejahatan di Dunia Maya ......................................5
2.3      Faktor Seseorang Melakukan Cybercrime ...............................8
2.4      Cara Penanggulangan Cybercrime .........................................9

BAB III KESIMPULAN .............................................................13
3.1      KESIMPULAN ......................................................................13

DAFTAR PUSTAKA ................................................................14
LAMPIRAN ..............................................................................15







BAB I
PENDAHULUAN

1.1      Latar Belakang
Kebutuhan dan penggunaan akan teknologi informasi yang diaplikasikan dengan internet dalam segala bidang seperti e-banking, e-goverment, e-education, dan banyak lagi telah menjadi sesuatu yang lumrah. Bahkan apabila masyarakat terutama yang hidup di kota besar tidak tersentuh dengan persoalan teknologi informasi dapat dipandang terbelakang. Internet telah menciptakan dunia baru yang dianamakan cyberspace yaitu sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru yang berbentuk virtual.
Perkembangan internet yang semakin hari semakin meningkat, baik teknologi dan penggunaannya. Membawa banyak dampak negatif maupun positif. Tentunya untuk yang bersifat positif kita semua harus mensyukurinya karena banyak manfaat dan kemudahan yang dapat kita peroleh dari perkembangan teknologi. Namun, yang perlu kita khawatirkan adalah dampak negatif yang akan timbul dari perkembangan teknologi ini.
Dalam dunia maya (internet), masalah keamanan adalah satu hal yang sangat diperlukan. Karena, tanpa keamanan bisa saja data-data dan sistem yang ada di internet bisa dicuri oleh orang lain. Seringkali sebuah sistem jaringan berbasis internet memiliki kelemahan atau sering disebut juga lubang keamanan (hole). Kalau lubang tersebut tidak ditutup, pencuri bisa masuk dari lubang itu. Pencurian data dan sistem dari internet saat ini sering terjadi. Kasus ini masuk dalam kasus kejahatan komputer. Istilah dalam bahasa Inggrisnya yaitu Cybercrime.
            Perkembangan internet dan umunya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal positif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingnya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini tidak mengenal batas.

1.2      Rumusan Masalah
1.    Apa sebenarnya Cybercrime?
2.    Apa saja jenis-jenis kejahatan dunia maya?
3.    Mengapa seseorang melakukan Cybercrime?
4.    Bagaimana cara pencegahan atau penanggulangannya?

1.3      Tujuan
1.    Untuk mengetahui apa sebenarnya yang dimaksud dengan Cybercrime.
2.    Mengetahui jenis-jenis kejahatan dunia maya agar kita mampu menghindarinya.
3.    Mengetaui cara melawan atau menanggulangi apabila kita tidak ingin terkena atau menjadi korban kejahatan dunia maya.















BAB II
PEMBAHASAN

2.1      Pengertian Cybercrime
Kejahatan dunia maya (Inggrisnya : Cybercrime) adalah istilah yang mengacu pada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatana dunia maya anatara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, penipuan identitas, dan lain-lain.
Percepatan teknologi semakin lama semakin supra yang menyebabkan material perubahan yang terus menerus dalam semua interaksi dan aktivitas masyarakat. Internet membuat globe dunia, seolah-olah menjadi seperti hanya selebar daun kelor. Era informasi ditandai dengan aksesibilitas utama yang diperjual belikan sehingga akan muncul berbagai network dan informasi perusahaan yang akan memperjual belikan berbagai fasilitas bermacam jaringan dan berbagai basis data informasi tentang berbagai hal yang dapat di akses oleh pengguna dan pelanggan. Sebenarnya dalam persoalan cybercrime, tidak ada kekosongan hukum, ini terjadi jika digunakan metode penafsiran yang dikenal dalam ilmu hukum dan ini yang mestinya dipegang oleh aparat penegak hukum dalam menghadapai perbuatan-perbuatan yang berdimensi baru yang secara khusus belum diatur dalam undang-undang.
Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikan sebagai computer crime. Berikut beberapa pengertian cybercrime menurut ahli:
1.         Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-Aspek Pidana di Bidang Komputer” (2013) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
2.         Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai aksi kriminal  dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
3.         Girasa (2013) mendefinisikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.

Cybercrime meiliki karakteristik yaitu:
1.         ruang ligkup kejahatan
2.         sifat kejahatan
3.         pelaku kejahatan
4.         modus kejahatan
5.         jenis kerugian yang ditimbulkan

Dari bebreapa karakteristik di atas, untuk mempermudah penanganannya, maka cybercrime dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

a.         Cyberpiracy
Cyberpiracy adalah penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
b.         Cybertrespass
Cybertrespass adalah penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada sistem komputer suatu organisasi atau individu.
c.         Cybervandalism
Cybervandalism adalah peggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di komputer.

2.2      Jenis-Jenis Kejahatan di Dunia Maya
Adapu beberapa jenis kejahatan dunia maya atau via internet.
1.         Carding
Carding adalah belanja menggunakan nomor dan identitas kartu kartu kredit orang lain yang diperoleh secara olegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk jenis kejahatan ini adalah cyberfroud atau penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis Texa-AS, Indonesia memiliki “carde” terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 205 transaksi melalui interner dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya, konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu.
Menurut ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan peipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang, seolah-olah cardingnya denga harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningya. Uang didapat tapi barang tak pernah dikirimkan.

2.         Hacking
Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. “Hacker” memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang tidak. “Hacker budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa diperbaiki. Sedangkan, hakcer pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya.

3.         Cracking
Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hackihitam (black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan, “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya. Kasus kemarin, FBI bekerja sama dengan polisi Belanda dan polisi Autralia menangkap seorang craker remaja yang telah menerobos 50 ribu komputer dan mengintip 1,3 juta rekening berbagai bank di dunia. Dengan aksinya, “cracker” bernama Owen Thor Wlaker tu telah meraup uang sebanyak Rp 1,8 triliun. “Cracker” 18 tahun yang masih duduk di bangku SMA itu tertangkap setelah aktivitas kriminalnya di dunia maya di selidiki sejak 2006.

4.         Defeacing
Defeacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilihan 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tetapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.


5.         Phising
Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi pemilik penajaht tersebut dan digunakan untuk belanja kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.

6.         Spamming
Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk e-mail atau junk e-mail alias “sampah”. Meski demiian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan “netters” untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil. Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang doalr AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi. Seorang rektor universitas swasta Indonesia pernah diberitakan tertipu hingga Rp 1 miliar dalam karena spamming seperti ini.

7.         Malware
Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari sautu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dan lain-lain. Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak (software) memenag telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware. Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena. Karena pembuat virus dan malware umunya terus kreatif dan produktif dalam membaut program untuk mengerjai korban-korbannya.
Kejahatan internet ada dua kategori, yakni sasaran umumnya fasilitas komputer sebagai alat teknologi dan tidak hanya sebagai sarana. Kategori kedua, menjadikan komputer sebagai sarana melakukan kejahatan.

2.3      Faktor Seseorang Melakukan Cybercrime
Jika dilihat dari sudut pandang, latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua faktor penting yaitu:
1.         Faktor Teknis
Dengan adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubung antar jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan pihak yang satu lebih kuat daripada yang lain.


2.         Faktor Sosial Ekonomi
Cybercrime dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Melihat kenyataan seperti itu, cybercrime berada dalam skenario besar dari kegiatan ekonomi dunia.
Adapun juga beberapa faktor lain yang menyebabkan kejahatan komputer kian marak di lakukan antara lian adalah:
1.         akses internet yang tidak terbatas;
2.         kelalaian pengguna komputer;
3.         sistem keamanan jaringan yang lemah;
4.         belum adanya undang-undang atau hukum yang mengatur tentang kejahatan komputer.
Dengan keamanan yang kecil sangat mudah di jebol oleh para hacker dan tanpa diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi juga sulit untuk melacaknya, sehingga dengan rasa ingin tahu yang besar ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini. Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan para pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh di atas operator komputer. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih belum memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvensional. Pada kenyatannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.
Tindakan, perbuatan, perilaku yang termasuk dalam kategori kejahatan komputer atau cybercrime adalah sebagai berikut:
a.         penipuan finansial melalui perangkat komputer dan media komunikasi digital;
b.         sabotase terhadap perangkat-perangkat digital;
c.         pencurian informasi pribadi
d.         penyebaran virus, worn, ataupun trojan.

2.4      Cara Penanggulangan Cybercrime
Ada beberapa hal yang sebaiknya dilakukan untuk penanggulangan kejahatan di dunia maya.
a.         Melindungi Komputer
Sudah pasti hal ini mutlak Anda lakukan. Demi menjaga keamanan, paling tidak Anda harus mengaplikasikan tiga program, yaitu antivirus, antisyware, dan firewall. Fungsinya sudah jelas dari ketiga aplikasi tersebut. Antivirus sudah pasti menjaga perangkat komputer Anda dari virus yang kian hari beragam jenisnya.

b.         Melindungi Identitas
Jangan sesekali memberitahukan identitas seperti nomor rekening, nomor kartu penduduk, tanggal lahir dan lainnya.. karena hal tersebut akan sangat mudah disalah gunakan oleh pelaku kejahatan internet hacker.

c.         Selalu Up to Date
Cara dari pelaku kejahatan saat melakukan aksiya yaitu dengan melihat adanya celah-celah pada sistem komputer Anda. Karena itu, lakukanlah update pada komputer. Saat ini beberapa aplikasi sudah banyak menyediakan fitur update secara otomatis. Mulai dari aplikasi antivirus dan aplikasi-aplikasi penunjang lainnya.

d.         Amankan E-mail
Salah satu jalan yang paling mudah dan sering digunakan untuk menyerang adalah e-mail. Waspadalah setiap kali Anda menerima e-mail. Pastikan Anda mengetahui identitas dari si pengirim e-mail. Jika Anda sudah menerima e-mail dengan pesan aneh-aneh, sebaiknya jangan Anda tanggapi. Waspadai e-mail palsu yang sekarang banyak digunakan untuk menipu korban.

e.         Melindungi Account
Gunakan kombinasi angka, huruf, dan simbol setiap kali Anda membuat kata sandi. Ini bertujuan agar kata sandi Anda tidak mudah diketahui atau dibajak. Namun, jangan sampai Anda sendiri lupa kata sandi tersebut. Menggunakan password yang sulit merupaka tindakan cerdas guna menghindari pencurian data.

f.          Membuat Salinan
Sebaliknya para pengguna komputer memiliki salinan dari dokumen pribadinya, entah itu berupa foto, musik, atau yang lainnya. Ini bertujuan agar Anda masih tetap bisa terselamatkan bila sewaktu-waktu terjadi pencurian data atau ada kesalahan pada sistem komputer Anda.

g.         Browsing
Pada menjelajah di internet, pastikan antivirus Anda aktif untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Adapun penanganan untuk cybercrime yaitu dengan pengembangan teknik pengamanan data. Beberapa teknik pengamanan data yang ada saat ini antara lain:
a.         Interet Firewall ( filter dan proxy)
b.         Kriptografi (seni menyandikan data)
c.         Secure Socket Layer (SSL) atau menyandikan data
Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime:
a.         melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut;
b.         meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional;
c.         meningkatkan pemahaman serta keahlian apratur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
d.         meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi, serta meningkatkan kerjasama antar negara baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lian melalui perjanjian ekstradisi dan mutula assistance treaties.
Oleh karena itu, pemerintah mencoba memberikan beberapa langkah atau cara mencegah kejahatan dunia maya bagi para pengguna internet.
1.         Menggunakan LAN nirkabel di rumah atau kantor setelah pengaturan enkripsi data seperti (WPA2: Wi-Fi Protected Acces, dan lain-lain). Sehingga, komunikasi teks yang jelas tidak dapat disadap dan mencegah akses yang tidak sah.
2.         Untuk pengguna smartphone, dianjurkan untuk selalu memperbaharui system operasi, aplikasi dan peranhkat lunak anti virus ke versi terbaru yang tersedia. Selain itu, saat mendownload aplikasi, pastikan untuk memeriksa apakah situs tersebut dapat dipercaya dan cek siapa yang menyediakan aplikasi tersebut.
3.         Pengguna internet juga diharapkan bisa lebih berhati-hati saat mengklik situs yang tidak bisa dipercaya.
4.         Untuk pengguna surat elektronik, dianjurkan untuk tidak membuka lampiran e-mail atau URL mencurigakan. Instal perangkat lunak antivirus dan pastikan selalu up to date, serta secara berkala memperbaharui aplikasi di samping sistem operasi (OS).








BAB III
PENUTUP

3.1      Kesimpulan
Cybercrime adalah tindakan kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Dalam perkembangan teknologi yang semakin pesat ini sangat memungkinkan terjadinya kejahatan cybercrime. Karena, orang biasanya hanya terfokus pada media sosial masing-masing ataupun bagaimana mereka berhubungan dengan orang lain biar dianggap eksis tanpa memerhatikan keamanannya.
Perlu adanya kesadaran bahwa dengan perkembangan teknologi yang pesat menimbulkan dampak positif dan negatif, maka dari itu perlu adanya sikap waspada pada diri-diri kita dalam memasuki dunia teknologi informasi.











DAFTAR PUSTAKA

Fikri, Fikvan. (26 Oktober 2012). Cyber crime. Diperoleh 02 Desember 2016 pukul 22.00 wib  dari http://fikvanfikri22.blogspot.com/
Anonim,http://bsipnkenmpatde.blogspot.com/2013/06/faktor-terjadinya-cybercrime.html Diperoleh 02 Desember 2016 pukul 22.23 wib  
Anonim,http://dawaihati.com/cara-mencegah-kejahatan-dunia-maya/.html Diperoleh 02 Desember 2016 pukul 22.24 wib  
Prihanto, Agung. (19 Maret 2014). Kejahatan Dunia Maya. Diperoleh 02 Desember 2016 pukul 22.31 wib  , dari Error! Hyperlink reference not valid.
Putra, Arest. (22 November 2011).Jenis-Jenis Kejahatan Dunia Maya atau Internet. Diperoleh 02 Desember 2016 pukul 22.35 wib, dari http://arest4121.myblog.com/jenis-jenis-kejahatan-di-dunia-maya-atau.xhtml
Ramarasya, Yudho. ( November 2011). Cara Menanggulangi Kejahatan Cybercrime. Diperoleh 02 Desember 2016 pukul 22.45 wib, dari http://mycyberlaw.blogspot.com/2012/11/penanggulanganterhadap kejahatan.htmlhttp://cybercrimeid.com/153/contoh-kasus-cyber-crime -pertama-di-indonesia/.html
Saktiyono, Agus. (26 Mei 2013). Kasus-Kasus Terbaru Cyber Crime. Diperoleh 08 Desember 2014, dari Error! Hyperlink reference not valid.





LAMPIRAN

1.         Contoh kasus pertama di Indonesia
Kasus Mustika Ratu adalah kasus cybercrime pertama di Indonesia yang disidangkan. Belum usai perdebatan pakar mengenai perlu tidaknya cyberlaw di Indonesia, tiba-tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai disidangkan kasus cybercrime. Pelakunya menggunakan domain name mustikaratu.com untuk kepentingan PT. Mustika Berto, pemegang merek kosmetik Sari Ayu. Jaksa mendakwa pakai undang-undang apa?.
Tjandra Sugiono yang tidak sempat mengenyam hotel predo karena tidak “diundang” penyidik dan jaksa penuntut umum, pada kamis (2/8) duduk di kursi persakitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tjandra di dakwah telah melakukan perbuatan menipu atau mengelirukan orang banyak untuk kepentingan perusahaanya sendiri. Kasus ini berawal dengan didaftarkannya nama domain name mustikaratu.com di Amerika dengan menggunakan Network Solution Inc (NSI) pada Oktober 1999 mantan general Manajer International Marketing PT. Martina Berto ini. Alamat yang dipakai untuk mendaftarkan domain name tersebut adalah Jalan Cisadane 3 Pav. Jakarta Pusat, JA. 10330.
Akibat penggunaan domain name mustikaratu.com tersebut, PT. Mustika Ratu tidak dapat melakukan sebagian transaksi dengan calon mitra usaha yang berada di luar negeri. Pasalnya, mereka tidak dapat menemukan informasi mengenai Mustika Ratu di website tersebut. Merkea kebibngungan ketika menemukan website mustikaratu.com yang isinya justru menampilkan produk-produk Belia dari Sari Ayu, yang notabene adalah pesaing dari Mustika Ratu untuk produk kosmetik.
Tjandra Sugiono didakwa dengan Pasal 382 bis KUHP mengenai perbuatan curang (bedrog) dalam perdagangan, yang ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan. Selain itu, jaksa juga memakai Undang-Undang N0.5/1999 tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menurut jaksa, perbuatan terdakwah telah melanggar pasal 19 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal ini melarang pelaku usaha untuk menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan atau menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha pesaingnya itu. “Dia (Tjandra, Red) memakai nama mustikaratu.com. Jadi, PT Mustika Ratu merasa namanya dipakai orang lain dan dia melaporkan kek penyidik, maka jadilah perkaranya di pengadilan,” komentar Suhardi yang menjadi Jaksa Penuntut Umum untuk perkara ini.

2.         Contoh kasus
JAKARTA- Jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sedikitnya 7 kasus kejahatan maya (cybercrime), sepanjang Januari- Maret 2013 dan mengamankan 8 orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Metro, Irjen Pol Putut Eko Bayuseno menjelaskan, kasus yang berhasil diungkap adalah penipuan menggunakan sarana internet. Modusnya, pelaku menawarkan barang elektronik murah, seperti handphone blacberry, Iphone 5, IPAD melalui website gudangblacbmarketcelluler008.com.
“Ini laporan masyarakat bulan Desember 2012 dan pelakunya berhasil di tangkap 19 Maret 2013 di Medan. Pelakunya seorang perempuan inisial ES (21). Dia operator websitenya. Dari pengakuan ES ini kita tangkap seorang laki-laki inisial BP (30),” jelas Irjen Putut Eko Bayuseno di Mapolda Metro, Kamis (11/4)
Dari kasus ini petugas berhasil menyita 6 unit HP. 1 laptop, 1 modem dan 4 simcard. Hasil kejahatan mereka juga disita sebuah sepeda motor, 1 televisi, 1 kamera foto dan perhiasan emas.
Kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 378 KUHP atau pasal 28 UU tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta pasal 3 dan atau pasal 4 dan atau pasal 5 noor 8/2010 pencegahan dan pemberantasan TPPU. Polisi juga msih mengejar 3 orang DPO inisial HH alias gethuk, EG dan H sebagai jaringan pelaku.
Sedangkan enam kasus lainnya, yaknipenipuan via telepon dengan modus menawarkan barang elektornik murah dengan tersangka inisial FA (32) dan M (29) dan AS yang berstatus napi Lapas Siborong-borong. Ada juga kasus penipuan dengan mengabarkan anak korban ditangkap polisi karen aterlibat kasus narkoba dengan tersangka YD dan Z.
Berhasil juga diungkap kasus pemalsuan ijaxah yang ditawarkan melalui situs www.ptmitraonlineijazah.com, dengan tersangka HM dan IS. Sedangkan dua kasus terakhir adalah tindak pidana pornografi perfilman secara online, tersangkanya LT dan MH.

Total kerugian masyarakat dari kasus cybercrime ini tahun 2011 mencapai Rp 4,8 miliar, tahun 2012 mencapai Rp 5,2 miliar dan $56.488. “Sedangkan 2013 mencapai Rp 484 juta lebih,” kata kapolda Metro sembari mengingatkan berhati-hati dalam melakukan transaksi secara online.